Oleh : H. Karnaen A. Perwataatmadja
Beberapa petunjuk Al Qur’an dan Hadits yang dijadikan
acuan sebagai falsafah dasar ekonomi Islami antara lain, adalah :
1. Tentang ketentuan Syariah.
1. Tentang ketentuan Syariah.
Dengan didirikannya masjid pada awal hijrah Nabi Muhammad
SAW ke Medinah menunjukan pentingnya pembentukan aqidah dan ahlak yang kuat
pada diri pengikutnya sehingga dengan demikian mereka akan dapat taat mengkuti
ketentuan-ketentuan agama Islam (syariah).
Al-Qur’an: Surat Al-Maa’idah
ayat 5:
“… Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak
menerima syariat Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk
orang-orang merugi”.(Madaniyah, QS.: 5:5).
Al-Qur’an: Surat Al-Maa’idah
ayat 48:
“… Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan (syariah) yang terang. Sekiranya
Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah
hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah
berbuat kebajikan…” (Madaniyah, QS.: 5:48).
2.
Tentang Halalan Toyyiban
- Kepemilikan Harta, Status dan Peranan Manusia.
M. A. Sabzwari mengatakan bahwa kekuasaan paling tinggi
hanyalah milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka
bumi[1]. Pemahaman terhadap
prinsip ini mengharuskan manusia bersifat amanah dalam memiliki kekuasaan,
kekayaan, dan dalam memimpin masyarakat.
Al-Qur’an: Surat Adz-Dzaariyaat,
ayat 56:
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku”. (Makkiyah, QS.: 51:56).
Al-Qur’an: Surat Al-Anaam, ayat
165:
“Dan Dialah yang
menjadikan kamu penguasa (khalifah) dimuka bumi
dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa
derajad, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya
Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya; dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. (Makkiyah, QS.: 6:165).
b.
Kehidupan di dunia dan akherat.
Sesuai dengan petunjuk tentang syariah, dengan bekal
aqidah dan ahlak yang kuat dari para pengikut Nabi Muhammad SAW maka tidak
sulit bagi mereka untuk memahami bahwa dalam ajaran agama Islam tidak ada
pemisahan antara kehidupan didunia dan kehidupan di akherat seperti menyatunya
jasad dan roh pada diri setiap manusia. Pencapaian dua dimensi kesejahteraan
didunia dan diakherat ini yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim.
Al Qur’an surat Al Qashash ayat 77
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan. (Makkiyah, Q.S.: 28:77)
Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 201
Dan diantara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan
kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah
kami dari siksa neraka".(Madaniyah, Q.S..2:201)
c.
Mencari rizki di dunia yang dapat menjadi bekal di
akherat.
Sejalan dengan petunjuk tentang tentang kehidupan di
dunia dan akherat, maka hanya rizki yang halal dan baik saja yang dapat menjadi
bekal kehidupan di akherat.
Al-Qur’an Surat Al-Maaidah ayat 88
“ Dan makanlah makanan yang
halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya “. (Madaiyah, QS.:
5:88)
Hadits :
Diriwayatkan dari jabir bin ‘Abdullah bahwa Rasulullah
S.A.W. bersabda: “Wahai ummat manusia !
Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari (rizki),
karena seseorang tidak akan meninggal sebelum rizkinya lengkap, sekalipun Ia
melambatkan darinya. Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari
(rizki). Ambilah apa yang halal, dan tinggalkanlah apa yang haram !”
d.
Mengelola rizki yang halal dan baik.
Rizki yang halal dan baik harus dikelola sesuai dengan
petunjuk Allah SWT agar dapat menjadi bekal kehidupan di dunia dan akherat.
Pengelolaan rizki sesuai dengan petunjuk Allah SWT ini yang membentuk pola
perilaku konsumsi, simpanan, dan investasi.
3. Tentang pembentukan pola konsumsi :
a. Mengendalikan nafsu mengkonsumsi
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu
agar kamu bertakawa “.(Madaiyah, QS.: 2:183)
b.
Hidup Sederhana.
Al-Qur’an Surat A’Raaf
ayat 31
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (
memasuki ) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan “.(Makkiyah, QS.: 7:31)
Hadits :
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah
S.A.W bersabda: “Berhasillah orang yang menyerahkan diri kepada Allah (menjadi
Muslim) sedang rizkinya pas-pasan, tetapi Allah
memuaskannya”.
c. Tidak boros
Al-Qur’an Surat Al Israa ayat
26-27
26. “ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat
akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan ( hartamu ) secara boros
“.
27. “ Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya “.(Makkiyah, QS.: 17:26-27)
Hadits :
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang mengatakan bahwa
Rasulullah S.A.W. bersabda: “Sesungguhnya termasuk ‘isrof’ (pemborosan),
seandainya anda memakan semua yang mendatangkan nafsu makan kepada anda”.
4. Tentang pembentukan pola simpanan dan
pinjaman :
Surat Ar Rum ayat 39
“ Dan sesuatu riba ( tambahan )
yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah itu, maka ( yang berbuat demikian
) itulah orang-orang yang melipat gandakan ( pahalanya ) ”. (Makkiyah, QS.:
30:39)
Surat Ali Imran ayat 130
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan “.(Madaiyah, QS.: 3:130)
Surat An Nisaa’ ayat 161
“…. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan
untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih “.(Manadiyah,
QS.: 4:161)
Surat Al-Baqarah ayat 275, 276
275. “ Orang-orang yang makan ( mengambil ) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran ( tekanan ) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata ( berpendapat ), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti ( dari mengambil riba ), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan ); dan urusannya ( terserah )
kepada Allah, Orang yang mengulangi ( mengambil
riba ) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya
“..:
276. “ Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa “.(Madaniyah, QS.: 2:275-276)
Surat Al-Baqarah
ayat 278, 279
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut ) jika kamu orang-orang
yang beriman “.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasol-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari pengamblan riba ), maka bagimu
pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Madaniyah,
QS.: 2:278-279)
Hadits :
Diriwayatkan dari Jabir r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah S.A.W mengutuk pemakan riba, yang menyuruh
memakan riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Sabda
beliau: “Mereka itu sama saja (dosanya)”.
5. Tentang pembentukan pola investasi :
a.
Usaha yang tidak dibenarkan :
Surat Luqman ayat 34
“ Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah
pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan
mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan
tiada seorangpun yang dapat mengetahui ( dengan pasti ) apa yang akan
diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengatahui di bumi
mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
(Makkiyah, QS.: 31:34)
Surat Al-Maa'idah ayat 90, 91
90. “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (
meminum ) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib
dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
91. “ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( meminum ) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Madaniyah,
QS.: 5:90-91)
b.
Usaha yang dibenarkan :
(1)
Usaha Perniagaan.
Surat An Nissa
ayat 29
“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Madaniyah, QS.:
4:29)
Surat Al-Baqarah ayat 275
“ Orang-orang yang makan ( mengambil riba) tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (
tekanan ) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata ( berpendapat ), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti ( dari mengambil riba ), maka baginya apa yang telah
diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan ); dan urusannya ( terserah )
kepada Allah, Orang yang mengulangi ( mengambil riba ) maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya “.(Madaniyah, QS.: 2:275).
(2)
Bagihasil Usaha.
Surat Al Muzzammil ayat 20
“ Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa kamu berdiri (
sembahyang ) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau
sepertiganya dan ( demikian pula ) segolongan dari orang-orang yang bersama
kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu
sekali-kali tidak dapat menetukan batas-batas itu, maka Dia memberikan
keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al
Qur'an, Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian
karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang dijalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Qur'an dan dirikanlah
sembahyang, tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu
perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh ( balasan ) nya disisi Allah
sebagai balasan yang paling baik dan paling besar pahalanya. Dan mohonlah
ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.(Makkiyah,
QS.: 73:20)
Surat Saad ayat 24
“” Daud berkata : " Sesungguhnya dia telah berbuat
zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada
kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang
yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang
lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat
sedikitlah mereka ini ". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka
ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat
“”(Makkiyah, QS.: 38:24)
Surat Al Baqarah ayat 286
“” Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala ( dari kebajikan ) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (
dari kejahatan ) yang dikerjakannya. ( Mereka berdoa ) : " Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau
bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami.
Ya Tuhan kami, janglah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup
kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkau
penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir "”. (Madaniyah, QS.: 2:286)
Hadits :
Diriwayatkan dari Shahih bin Shuhaib, dari ayahnya yang
mengatakan bahwa Nabi Muhammad S.A.W bersabda: “Ada tiga hal yang mendapatkan
keberkatan, yaitu: jual beli untuk masa tertentu;
muqaradah (membagi keuntungan, profit sharing); dan mencampurkan satu
jenis gandum (burr, wheat) dengan jenis gandum yang lain (sya’ir, barley),
tetapi bukan untuk dijual”.
Diriwayatkan dari Abu Hurarirah dalam bentuk hadits
marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Aku
adalah orang Ketiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua
orang itu tidak mengkhianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku
keluar dari kedua orang itu”.
(3) Pinjaman lunak. (Qardhul Hasan).
Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 245.
Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah,
pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan
memperlipatkan gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rizqi) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
(Madaniyah, Q.S. 2:245)
Al Qur’an surat At Taghaabun ayat 17.
“ Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,
Allah melipatgandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah
Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun “. (Madaniyah, Q.S. 64:17).
6. Tentang pembentukan pola industri.
a.
Pekerja sebagai mitra usaha.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Rasulullah S.A.W
bahwa beliau bersabda: “Bagi pemilik budak bertanggung jawab memberi makan dan
pakaiannya, dan tidak membebaninya dengan pekerjaan
yang tidak sanggup dilakukannya”.
b.
Upah
Diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah
S.A.W bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum
kering keringatnya”.
7. Tentang distribusi pendapatan.
Sejalan dengan petunjuk tentang mengelola rizki yang
halal dan baik, aktivitas pertanian meningkat dan jumlah industri serta
kerajinan tangan berkembang di Medinah. Pendapatan per kapita penduduk Mendinah
meningkat dan telah melebihi pengeluaran yang dibutuhkan untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga[2]. Dengan meningkatnya
kemakmuran pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting.
Surat Al-Hasyar ayat 6
“ Apa saja harta rampasan ( fai-i ) yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah,
Rasul, kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam
parjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar
diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras
hukum-Nya “.(Madaniyah, QS.: 59:6)
a.
Distribusi pendapatan melalui pola kemitraan usaha
Surat Al Muzzammil ayat 20
“ Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa kamu berdiri (
sembahyang ) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau
sepertiganya dan ( demikian pula ) segolongan dari orang-orang yang bersama
kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu
sekali-kali tidak dapat menetukan batas-batas itu, maka Dia memberikan
keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al
Qur'an, Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian
karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang dijalan
Allah, maka bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Qur'an dan dirikanlah
sembahyang, tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu
perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh ( balasan ) nya disisi Allah
sebagai balasan yang paling baik dan paling besar pahalanya. Dan mohonlah
ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.(Makkiyah,
QS.: 73:20).
Surat Saad ayat 24
“” Daud berkata : " Sesungguhnya dia telah berbuat
zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada
kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang
yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang
lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat
sedikitlah mereka ini ". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka
ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat
“”(Makkiyah, QS.:38:24)
.
Surat Al Baqarah ayat 286
“” Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya. Ia
mendapat pahala ( dari kebajikan ) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (
dari kejahatan ) yang dikerjakannya. ( Mereka berdoa ) : " Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami,
janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau
bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami.
Ya Tuhan kami, janglah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup
kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkau
penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir "”. (Madaniyah, QS.: 2:286).
Hadits :
Diriwayatkan dari Shahih bin Shuhaib, dari ayahnya yang
mengatakan bahwa Nabi Muhammad S.A.W bersabda: “Ada tiga hal yang mendapatkan
keberkatan, yaitu: jual beli untuk masa tertentu;
muqaradah (membagi keuntungan, profit sharing); dan mencampurkan satu
jenis gandum (burr, wheat) dengan jenis gandum yang lain (sya’ir, barley),
tetapi bukan untuk dijual”.
Diriwayatkan dari Abu Hurarirah dalam bentuk hadits
marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Aku
adalah orang Ketiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua
orang itu tidak mengkhianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku
keluar dari kedua orang itu”.
b.
Distribusi pendapatan melalui pola mekaisme pasar.
(1)
Penentuan harga
Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah
mendadak naik pada masa Rasulullah S.A.W. Para sahabat mengatakan: Wahai
Rasulullah tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab: “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan
pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana
salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan
harta”.
(2)
Larangan Ihtikar
(menimbun barang)
Al Qur’an surat Al Humazah
1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela,
2.Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya,
3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya,
(Makkiyah, QS. 104:1-3)
Hadits :
Diriwayatkan dari Sa’id Al-Musayyab, dari Mu’ammar bin
‘Abdullah, dari Rasulullah S.A.W yang bersabda: “Tidak
ada yang melakukan penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa) !”.
(3) Larangan spekulasi
Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah yang mengatakan Rasulullah S.A.W melarang penjualan tumpukkan kurma yang
tidak diketahui timbangannya dengan timbangan kurma yang dikenal.’
c.
Distribusi pendapatan melalui system zakat.
Perintah membayar zakat ada pada Al Qur’an di 17 surat
dan 34 ayat. Surat-surat yang turun di Mekkah, yaitu : Al-A’raaf, Maryam,
Al-Anbiyaa’, Al-Mu’minuun, An-Naml, Luqman, Fussilat, Al-Muzzammil. Sedang
surat-surat yang turun di Medinah, yaitu : Al-Baqarah, An-Nissa, Al-Maidah,
At-Taubah, Al-Hajj, An-Nuur, Al-Ahzaab, Al-Mujadaalah, dan Al-Bayyinah.
Ketentuan zakat menyangkut system pengumpulan zakat,
jenis harta yang harus di zakati, syarat waktu (haul) suatu harta wajib di
zakati, syarat batas minimum harta kena zakat (nisab), dan orang-orang yang
berhak menerima zakat (asnaf) sesuai dengan petunjuk Al Qur’an Surat At Taubah
ayat 60..
d.
Distribusi pendapatan melalui system pewarisan.
Al Qur’an surat Al Baqarah
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu
kedatangan (tanda-tanda maut), jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantara
kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istrinya, (yaitu) diberi
nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan
tetapi jika mereka pindah (mereka sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali
atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap
diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.
241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah
diberikan suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi
orang-orang yang taqwa.(Madaniyah, Q.S. 2:180, 240-241).
8.
Tentang pembangunan ekonomi.
Pembangunan ekonomi yang dimaksudkan disini adalah segala
upaya yang secara sadar dilakukan Nabi Muhammad SAW sebagai Kepala Negara untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Petunjuk dan bimbingan langsung beliau
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat inilah yang kelak dikemudian
hari dikenal sebagai kebijaksanaan pembangunan dengan menggunakan berbagai
instrumen fiscal dan meneter. Banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang
menunjukan secara nyata kepedulian beliau kepada upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat[3].
a. Tidak menyukai kemiskinan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berdo'a:
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
kemiskinan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kekurangan dan kehinaan, serta
aku berlindung kepada-Mu dari berbuat kejam dan dizalimi".
b. Filasafat Pembangunan Ekonomi
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia menyampaikan
sebuah hadits dari Rasulullah S.A.W: "Sesungguhnya
orang kafir, bila mengerjakan suatu kebaikan, memberikan sebuah kelezatan di
dunia. Sedangkan orang yang beriman, maka Allah menyimpankan untuknya
kebaikan-kabikannya di akhirat dan memberikan rizki kepadanya di dunia sesuai
dengan ketaatannya kepada Allah".
Daftar Rujukan :
1. Al Qur'an dan Terjemahnya hadiah dari Khadim al Haramain asy Syarifain, Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud, Madinah, Saudi Arabia, 1990;
2. Ma'mur Daud, Terjemahan Shahih Muslim, Pt. Wijaya Jakarta, Jl. Pacenongan 48C, Jakarta‑Pusat, Cetakan ke‑1, 1983;
3. Ahmad, Khursid, Studies in Islamic Economics, The Islamic Foundation, United Kingdom, 1981
4. Akram Khan, Muhammad, Economic Teachings of Prophet Muhammad, International Institute of Islamic Economics, Islamabad, 1989
5. Aslam Haneef, Mohamed, Contemporary Islamic Economic Thought, S. Abdul Majeed & Co for Ikraq, Kuala Lumpur, 1995
6. Ghazali, Aidit, Islamic Thinkers on Economics, administration and Transactions, Quill Publisher, Kuala Lumpur, 1991
7. Chapra, Umer M, Masa Depan Ilmu Ekonomi : Sebuah Tinjauan Islam (The Future of Economics : An Ismaic Perspective, Gema Insani, Jakarta, 2001
8. Mannan, Muhammad Abdul, Ekonomi Islam : Teori dan Praktek, terjemahan dari Islamic Economics : Theory and Practice, PT. Intermasa, Jakarta, 1992
9. M. A. Sabzwari, Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad SAW., dalam buku Bunga Rampai Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Penyusun Adiwarman Azwar Karim, M.A. International Institute of Islamic Thought, Jakarta, September 2001
10. Sadeq, AbulHasan M., Reading in Islamic Economic Thought, Longman Malaysia Sdn. Bhd, Kuala Lumpur, 1992
11. Samuelson, Paul A., Economics, Ninth Edition, McGraw-Hill Book Company, USA, 1973
12. Samuelson, Paul A., Economics, Fourteenth Edition, McGraw-Hill Book Company, USA, 1992
13. Zaman, A., M., Hasanuz, Economic Functions of an Islamic State (The Early Experience), the Islamic Foundation, First Edition, International Islamic Publisher, Karachi, 1981
14. Ensiklopedi Islam Indonesia, Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Penerbit Jambatan, Jakarta, 1992
[1] M. A.
Sabzwari, Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad
SAW., dalam buku Bunga Rampai Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Penyusun Adiwarman Azwar Karim, M.A.
International Institute of Islamic Thought, Jakarta, September 2001, halaman
22.
[2]Opcit, Dr. Kadim As-Sadr, halaman 69-71
[3] Muhammad Akram Khan, Ajaran Nabi
Muhammad SAW tentang Ekonomi, Kumpulan Hadits-Hadits Pilihan tentang Ekonomi, PT.
Bank Muamalat Indonesia, Jakarta 1996, halaman 263-290
A Short Description about youself
sip
BalasHapus