Telunjuk mu adalah kekuasaan mu

Telunjuk mu adalah kekuasaan mu
kekuatan yang dimiliki pemimpin adalah telunjuknya.

Jumat, 17 Juli 2015

FALSAFAH DASAR EKONOMI ISLAMI





Utamart | 06.11 | 1 Comment



Oleh : H. Karnaen A. Perwataatmadja

Beberapa petunjuk Al Qur’an dan Hadits yang dijadikan acuan sebagai falsafah dasar ekonomi Islami antara lain, adalah :

1.       Tentang ketentuan Syariah.

Dengan didirikannya masjid pada awal hijrah Nabi Muhammad SAW ke Medinah menunjukan pentingnya pembentukan aqidah dan ahlak yang kuat pada diri pengikutnya sehingga dengan demikian mereka akan dapat taat mengkuti ketentuan-ketentuan agama Islam (syariah).

Al-Qur’an: Surat Al-Maa’idah ayat 5:

“… Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima syariat Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi”.(Madaniyah, QS.: 5:5).

Al-Qur’an: Surat Al-Maa’idah ayat 48:

“… Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan (syariah) yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan…” (Madaniyah, QS.: 5:48).


2. Tentang Halalan Toyyiban

  1. Kepemilikan Harta, Status dan Peranan Manusia.

M. A. Sabzwari mengatakan bahwa kekuasaan paling tinggi hanyalah milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi[1]. Pemahaman terhadap prinsip ini mengharuskan manusia bersifat amanah dalam memiliki kekuasaan, kekayaan, dan dalam memimpin masyarakat.

Al-Qur’an: Surat Adz-Dzaariyaat, ayat 56:

”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (Makkiyah, QS.: 51:56).

Al-Qur’an: Surat Al-Anaam, ayat 165:

“Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa (khalifah) dimuka bumi  dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajad, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya; dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Makkiyah, QS.: 6:165).


b.     Kehidupan di dunia dan akherat.

Sesuai dengan petunjuk tentang syariah, dengan bekal aqidah dan ahlak yang kuat dari para pengikut Nabi Muhammad SAW maka tidak sulit bagi mereka untuk memahami bahwa dalam ajaran agama Islam tidak ada pemisahan antara kehidupan didunia dan kehidupan di akherat seperti menyatunya jasad dan roh pada diri setiap manusia. Pencapaian dua dimensi kesejahteraan didunia dan diakherat ini yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim.

Al Qur’an surat Al Qashash ayat 77

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Makkiyah, Q.S.: 28:77)

Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 201

Dan diantara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka".(Madaniyah, Q.S..2:201)

c.        Mencari rizki di dunia yang dapat menjadi bekal di akherat.

Sejalan dengan petunjuk tentang tentang kehidupan di dunia dan akherat, maka hanya rizki yang halal dan baik saja yang dapat menjadi bekal kehidupan di akherat.

Al-Qur’an Surat Al-Maaidah ayat 88

“ Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya “. (Madaiyah, QS.: 5:88)

Hadits :

Diriwayatkan dari jabir bin ‘Abdullah bahwa Rasulullah S.A.W. bersabda: “Wahai ummat manusia !  Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari (rizki), karena seseorang tidak akan meninggal sebelum rizkinya lengkap, sekalipun Ia melambatkan darinya. Bertaqwalah kepada Allah dan sederhanakanlah dalam mencari (rizki). Ambilah apa yang halal, dan tinggalkanlah apa yang haram !

d.           Mengelola rizki yang halal dan baik.

Rizki yang halal dan baik harus dikelola sesuai dengan petunjuk Allah SWT agar dapat menjadi bekal kehidupan di dunia dan akherat. Pengelolaan rizki sesuai dengan petunjuk Allah SWT ini yang membentuk pola perilaku konsumsi, simpanan, dan investasi.


3.  Tentang pembentukan pola konsumsi :

a. Mengendalikan nafsu mengkonsumsi

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183

“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakawa “.(Madaiyah, QS.: 2:183)

b.    Hidup Sederhana.

Al-Qur’an Surat A’Raaf  ayat 31

“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap ( memasuki ) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan “.(Makkiyah, QS.: 7:31)

Hadits :

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah S.A.W bersabda: “Berhasillah orang yang menyerahkan diri kepada Allah (menjadi Muslim) sedang rizkinya pas-pasan, tetapi Allah memuaskannya”.

c. Tidak boros

Al-Qur’an Surat Al Israa ayat 26-27

26. “ Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan ( hartamu ) secara boros “.

27. “ Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya “.(Makkiyah, QS.: 17:26-27)

Hadits :

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah S.A.W. bersabda: “Sesungguhnya termasuk ‘isrof’ (pemborosan), seandainya anda memakan semua yang mendatangkan nafsu makan kepada anda”.


4.  Tentang pembentukan pola simpanan dan pinjaman :

      Surat Ar Rum ayat 39

“ Dan sesuatu riba ( tambahan ) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah itu, maka ( yang berbuat demikian ) itulah orang-orang yang melipat gandakan ( pahalanya ) ”. (Makkiyah, QS.: 30:39)

Surat Ali Imran ayat 130

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan “.(Madaiyah, QS.: 3:130)

Surat An Nisaa’ ayat 161

“…. dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih “.(Manadiyah, QS.: 4:161)

Surat Al-Baqarah ayat 275, 276

275. “ Orang-orang yang makan ( mengambil ) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran ( tekanan ) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata ( berpendapat ), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti ( dari mengambil riba ), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan ); dan urusannya ( terserah ) kepada Allah, Orang yang mengulangi ( mengambil riba ) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya “..:

276. “ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa “.(Madaniyah, QS.: 2:275-276)
Surat Al-Baqarah ayat 278, 279

278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang  belum dipungut ) jika kamu orang-orang yang beriman “.

279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasol-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat ( dari pengamblan riba ), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Madaniyah, QS.: 2:278-279)

Hadits :

Diriwayatkan dari Jabir r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah S.A.W mengutuk pemakan riba, yang menyuruh memakan riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Sabda beliau: “Mereka itu sama saja (dosanya)”.


5.  Tentang pembentukan pola investasi :

a.     Usaha yang tidak dibenarkan :

Surat Luqman ayat 34

“ Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim.  Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui ( dengan pasti ) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengatahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Makkiyah, QS.: 31:34)

Surat Al-Maa'idah ayat 90, 91

90. “ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

91. “ Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( meminum ) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Madaniyah, QS.: 5:90-91)

b.    Usaha yang dibenarkan :

(1)    Usaha Perniagaan.

Surat An Nissa ayat 29
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Madaniyah, QS.: 4:29)

Surat Al-Baqarah ayat 275

“ Orang-orang yang makan ( mengambil riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran ( tekanan ) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata ( berpendapat ), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti ( dari mengambil riba ), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ( sebelum datang larangan ); dan urusannya ( terserah ) kepada Allah, Orang yang mengulangi ( mengambil riba ) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya “.(Madaniyah, QS.: 2:275).

(2)  Bagihasil Usaha.

Surat Al Muzzammil ayat 20

“ Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa kamu berdiri ( sembahyang ) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan ( demikian pula ) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menetukan batas-batas itu, maka Dia memberikan keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Qur'an, Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang dijalan Allah, maka bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh ( balasan ) nya disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.(Makkiyah, QS.: 73:20)

Surat Saad ayat 24

“” Daud berkata : " Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah mereka ini ". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat “”(Makkiyah, QS.: 38:24)

Surat Al Baqarah ayat 286

“” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala ( dari kebajikan ) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa ( dari kejahatan ) yang dikerjakannya. ( Mereka berdoa ) : " Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami.  Ya Tuhan kami, janglah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkau penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir "”.  (Madaniyah, QS.: 2:286)

Hadits :

Diriwayatkan dari Shahih bin Shuhaib, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad S.A.W bersabda: “Ada tiga hal yang mendapatkan keberkatan, yaitu: jual beli untuk masa tertentu; muqaradah (membagi keuntungan, profit sharing); dan mencampurkan satu jenis gandum (burr, wheat) dengan jenis gandum yang lain (sya’ir, barley), tetapi bukan untuk dijual”.

Diriwayatkan dari Abu Hurarirah dalam bentuk hadits marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah orang Ketiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua orang itu tidak mengkhianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku keluar dari kedua orang itu”.

(3)  Pinjaman lunak. (Qardhul Hasan).

Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 245.

Siapakah yang mau memberikan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipatkan gandakan pembayaran kepadanya dengan  lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizqi) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. (Madaniyah, Q.S. 2:245)

Al Qur’an surat At Taghaabun ayat 17.

“ Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah melipatgandakan (pembalasannya) kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pembalas Jasa lagi Maha Penyantun “. (Madaniyah, Q.S. 64:17).


6.  Tentang pembentukan pola industri.

a.     Pekerja sebagai mitra usaha.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dari Rasulullah S.A.W bahwa beliau bersabda: “Bagi pemilik budak bertanggung jawab memberi makan dan pakaiannya, dan tidak membebaninya dengan pekerjaan yang tidak sanggup dilakukannya”.

b.    Upah

Diriwayatkan oleh ‘Abdullah ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah S.A.W bersabda: “Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya”.


7.  Tentang distribusi pendapatan.

Sejalan dengan petunjuk tentang mengelola rizki yang halal dan baik, aktivitas pertanian meningkat dan jumlah industri serta kerajinan tangan berkembang di Medinah. Pendapatan per kapita penduduk Mendinah meningkat dan telah melebihi pengeluaran yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga[2]. Dengan meningkatnya kemakmuran pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi sangat penting.

Surat Al-Hasyar ayat 6

“ Apa saja harta rampasan ( fai-i ) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rosul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam parjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukum-Nya “.(Madaniyah, QS.: 59:6)

a.     Distribusi pendapatan melalui pola kemitraan usaha

Surat Al Muzzammil ayat 20

“ Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa kamu berdiri ( sembahyang ) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan ( demikian pula ) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menetukan batas-batas itu, maka Dia memberikan keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Qur'an, Dia mengetahui bahwa akan ada diantara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang dijalan Allah, maka bacalah apa yang mudah ( bagimu ) dari Al Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikan zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh ( balasan ) nya disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.(Makkiyah, QS.: 73:20).

Surat Saad ayat 24

“” Daud berkata : " Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amat sedikitlah mereka ini ". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat “”(Makkiyah, QS.:38:24)
.
Surat Al Baqarah ayat 286

“” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala ( dari kebajikan ) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa ( dari kejahatan ) yang dikerjakannya. ( Mereka berdoa ) : " Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami.  Ya Tuhan kami, janglah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkau penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir "”.  (Madaniyah, QS.: 2:286).

Hadits :

Diriwayatkan dari Shahih bin Shuhaib, dari ayahnya yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad S.A.W bersabda: “Ada tiga hal yang mendapatkan keberkatan, yaitu: jual beli untuk masa tertentu; muqaradah (membagi keuntungan, profit sharing); dan mencampurkan satu jenis gandum (burr, wheat) dengan jenis gandum yang lain (sya’ir, barley), tetapi bukan untuk dijual”.

Diriwayatkan dari Abu Hurarirah dalam bentuk hadits marfu, yang mengatakan bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah orang Ketiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari kedua orang itu tidak mengkhianati yang lainnya. Bila salah satu berkhianat, Aku keluar dari kedua orang itu”.


b.    Distribusi pendapatan melalui pola mekaisme pasar.

(1)            Penentuan harga

Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah S.A.W. Para sahabat mengatakan: Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita. Beliau menjawab: “Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta”.

(2)           Larangan Ihtikar (menimbun barang)

Al Qur’an surat Al Humazah
1. Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela,
2.Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya,
3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya,
(Makkiyah, QS. 104:1-3)
 
Hadits :

Diriwayatkan dari Sa’id Al-Musayyab, dari Mu’ammar bin ‘Abdullah, dari Rasulullah S.A.W yang bersabda: “Tidak ada yang melakukan penimbunan barang kecuali pembuat kesalahan (dosa) !”.

(3)  Larangan spekulasi

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdullah yang mengatakan Rasulullah S.A.W melarang penjualan tumpukkan kurma yang tidak diketahui timbangannya dengan timbangan kurma yang dikenal.’

c.     Distribusi pendapatan melalui system zakat.

Perintah membayar zakat ada pada Al Qur’an di 17 surat dan 34 ayat. Surat-surat yang turun di Mekkah, yaitu : Al-A’raaf, Maryam, Al-Anbiyaa’, Al-Mu’minuun, An-Naml, Luqman, Fussilat, Al-Muzzammil. Sedang surat-surat yang turun di Medinah, yaitu : Al-Baqarah, An-Nissa, Al-Maidah, At-Taubah, Al-Hajj, An-Nuur, Al-Ahzaab, Al-Mujadaalah, dan Al-Bayyinah.

Ketentuan zakat menyangkut system pengumpulan zakat, jenis harta yang harus di zakati, syarat waktu (haul) suatu harta wajib di zakati, syarat batas minimum harta kena zakat (nisab), dan orang-orang yang berhak menerima zakat (asnaf) sesuai dengan petunjuk Al Qur’an Surat At Taubah ayat 60..

d.    Distribusi pendapatan melalui system pewarisan.

Al Qur’an surat Al Baqarah

180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda maut), jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa.

240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (mereka sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.

241. Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang taqwa.(Madaniyah, Q.S. 2:180, 240-241).


8.           Tentang pembangunan ekonomi.

Pembangunan ekonomi yang dimaksudkan disini adalah segala upaya yang secara sadar dilakukan Nabi Muhammad SAW sebagai Kepala Negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Petunjuk dan bimbingan langsung beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat inilah yang kelak dikemudian hari dikenal sebagai kebijaksanaan pembangunan dengan menggunakan berbagai instrumen fiscal dan meneter. Banyak sekali hadits Rasulullah SAW yang menunjukan secara nyata kepedulian beliau kepada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat[3].

a. Tidak menyukai kemiskinan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah berdo'a: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemiskinan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kekurangan dan kehinaan, serta aku berlindung kepada-Mu dari berbuat kejam dan dizalimi".

b. Filasafat Pembangunan Ekonomi

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa ia menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah S.A.W: "Sesungguhnya orang kafir, bila mengerjakan suatu kebaikan, memberikan sebuah kelezatan di dunia. Sedangkan orang yang beriman, maka Allah menyimpankan untuknya kebaikan-kabikannya di akhirat dan memberikan rizki kepadanya di dunia sesuai dengan ketaatannya kepada Allah".



Daftar Rujukan :

1.                 Al Qur'an dan Terjemahnya hadiah dari Khadim al Haramain asy Syarifain, Fahd ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud, Madinah, Saudi Arabia, 1990;
2.                 Ma'mur Daud, Terjemahan Shahih Muslim, Pt. Wijaya Jakarta, Jl. Pacenongan 48C, Jakarta‑Pusat, Cetakan ke‑1, 1983;
3.                 Ahmad, Khursid, Studies in Islamic Economics, The Islamic Foundation, United Kingdom, 1981
4.                 Akram Khan, Muhammad, Economic Teachings of Prophet Muhammad, International Institute of Islamic Economics, Islamabad, 1989
5.                 Aslam Haneef, Mohamed, Contemporary Islamic Economic Thought, S. Abdul Majeed & Co for Ikraq, Kuala Lumpur, 1995
6.                 Ghazali, Aidit, Islamic Thinkers on Economics, administration and Transactions, Quill Publisher, Kuala Lumpur, 1991
7.                 Chapra, Umer M, Masa Depan Ilmu Ekonomi : Sebuah Tinjauan Islam (The Future of Economics : An Ismaic Perspective, Gema Insani, Jakarta, 2001
8.                 Mannan, Muhammad Abdul, Ekonomi Islam : Teori dan Praktek, terjemahan dari Islamic Economics : Theory and Practice, PT. Intermasa, Jakarta, 1992
9.                 M. A. Sabzwari, Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad SAW., dalam buku Bunga Rampai Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,  Penyusun Adiwarman Azwar Karim, M.A. International Institute of Islamic Thought, Jakarta, September 2001
10.            Sadeq, AbulHasan M., Reading in Islamic Economic Thought, Longman Malaysia Sdn. Bhd, Kuala Lumpur, 1992
11.            Samuelson, Paul A., Economics, Ninth Edition, McGraw-Hill Book Company, USA, 1973
12.            Samuelson, Paul A., Economics, Fourteenth Edition, McGraw-Hill Book Company, USA, 1992
13.            Zaman, A., M., Hasanuz, Economic Functions of an Islamic State (The Early Experience), the Islamic Foundation, First Edition, International Islamic Publisher, Karachi, 1981
14.              Ensiklopedi Islam Indonesia, Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah, Penerbit Jambatan, Jakarta, 1992



[1] M. A. Sabzwari, Sistem Ekonomi dan Fiskal pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad SAW., dalam buku Bunga Rampai Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,  Penyusun Adiwarman Azwar Karim, M.A. International Institute of Islamic Thought, Jakarta, September 2001, halaman 22.
[2]Opcit, Dr. Kadim As-Sadr, halaman 69-71
[3] Muhammad Akram Khan, Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Ekonomi, Kumpulan Hadits-Hadits Pilihan tentang Ekonomi, PT. Bank Muamalat Indonesia, Jakarta 1996, halaman 263-290



By Utamart
A Short Description about youself







Stay Connected With Us
Feed Icon Twitter Icon Facebook Icon Google+ Icon Youtube Icon


Share and Spread Share On Facebook +1 This Post Digg This Post Stumble This Post Tweet This Post Tweet This Post Tweet This Post Save Tis Post To Delicious Share On Reddit Bookmark On Technorati


Related Articles

JOIN THE DISCUSSION

Any feedback, questions or ideas are always welcome. In case you are posting Code ,then first escape it using Postify and then paste it in the comments

1 komentar: